GELORA.CO - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 sudah menolak sejumlah dalil adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang diajukan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
Kendati demikian, Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade menyebut pihaknya masih optimis dapat memenangkan gugatan tersebut sampai ada putusan final.
"Sampai tadi ya barusan saya keluar pimpinan (BPN) tetap optimis," ujar Andre di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (27/6)
Andre menegaskan juga bahwa apapun hasil putusan MK nanti, Prabowo dan Sandiaga akan menerima hal tersebut. Keduanya akan menyampaikan juga pidato singkat kepada masyarakat.
"Apapun keputusan yang diambil kami Pak Prabowo dan Bang Sandi tentu akan memberikan pidato nanti malam setelah keputusan resmi diambil di MK," tukasnya.
Dalam sidang putusan MK, Tim Hukum BPN harus menerima kenyataan sejumlah dalil yang mereka ajukan ditolak.
Salah satunya yakni terkait dengan kecurangan atau penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah selama proses Pilpres 2019.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga menilai bahwa bukti berupa video, surat, tulisan, dan saksi yang dihadirkan tidak membuktikan tuduhan ketidaknetralan aparat Polri di Pilpres 2019. [md]