GELORA.CO - Sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi masih menjadi sorotan tajam bagi pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Salah satunya terkait soal formulir surat suara C7 yang tak mampu dibuktikan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Juru Bicara Badan Pemenang Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan, dari fakta tersebut, KPU jelas tak mampu menjawab soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) siluman.
"Bahkan KPU sampai penghabisan tidak berhasil menghasilkan bala bukti C7. Ini membuktikan memang KPU tidak mampu menjawab soal DPT siluman," kata Andre dalam diskusi bertajuk 'Nalar Konstitusi Progresif Vs Nalar Kalkulator' di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2019.
Andre menjelaskan, menghadirkan C7 saat sidang di MK dianggap penting. Sebab, bisa dicocokkan apakah DPT siluman itu benar-benar digunakan.
"Tapi, KPU sampai sidang berakhir tidak mau menyerahkan C7 itu sebagai alat bukti ke Mahkamah Konstitusi," ujar Wakil Sekjen Partai Gerindra tersebut.
Andre optimis MK akan mengabulkan gugatan 02. Minimal MK akan merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilpres 2019.
"Kami sangat optimis bahwa Insya Allah tanggal 27 nanti paling sial mudah-mudahan akan ada PSU. Walaupun Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak langsung ditetapkan menjadi presiden 2019-2024," katanya. [vv]