GELORA.CO - Komisioner KPU Ilham Saputra mengaku, sudah siap menjawab gugatan revisi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang dimohonkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (18/6/2019) besok.
Adapun yang akan disampaikan yakni perihal permasalahan DPT hingga situng yang dipermasalahkan BPN.
"Tentu saja kita akan jawab sesuai dengan data yang kita punya," kata Ilham di Jakarta, Senin (17/6/2019).
Lebih jauh, Ilham menegaskan, pihaknya tetap akan memberikan catatan keberatan kepada majelis hakim terkait gugatan revisi termohon yang diajukan BPN.
"Banyak hal baru yang kemudian menurut kami seharusnya yang dibacakan adalah permohonan yang masuk tanggal 24 Mei," tuturnya.[tsc]