Beberkan Cara Hakim MK Putuskan Sengketa Pilpres, Pakar Hukum Singgung Alat Bukti Elektronik Kubu 02

Beberkan Cara Hakim MK Putuskan Sengketa Pilpres, Pakar Hukum Singgung Alat Bukti Elektronik Kubu 02

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, memaparkan alur hakim MK dalam menentukan hasil sidang sengketa Pilpres 2019.

Hal ini diungkapkannya saat menjadi narasumber dalam tayangan 'Apa Kabar Indonesia Pagi' tvOne, Sabtu (22/6/2019).

Bivitri menuturkan para hakim MK akan mengadakan diskusi untuk menentukan sengketa di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Saksi kan sudah selesai semua, nah apa sih yang akan hakim lakukan, minggu depan saat mereka Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)," ujar Bivitri.

Ia mengatakan dari situlah hakim MK akan memeriksa semua keterangan saksi dan alat bukti.

"Mereka itu enggak hanya memeriksa apa yang saksi katakan, tapi juga mereka akan memeriksa alat bukti surat. Bobotnya sama semua, dia akan mempertimbangkan yang ada, kalau dibayangkan itu akan digelar, dan mereka mencoba merangkai puzzle-nya, nah di situlah mereka akan membuat argumen dan semuanya tertulis ya jadi semuanya bisa dinilai nanti," ungkapnya.

Dijelaskannya, ada alat bukti yang tidak bisa dilihat, hanya hakim, pemohon dan terkait yang bisa melihatnya.

"Yang enggak bisa kita lihat, sebenarnya alat bukti, karena alat bukti enggak digelar di ruangan sidang, tapi ada di tangan para hakim. Kalau pemirsa mau mengecek, di permohonan, ini ada daftarnya alat bukti, dengan catatan kan semua ini harus diverifikasi dulu."

Ia lantas menyinggung mengenai alat bukti elektronik yang diajukan pemohon, Kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Dengan catatan, alat bukti elektronik itu juga tidak bisa langsung dipercayai oleh hakim, kita harus ingat hakim bukan orang sembarangan, pendidikannya luar biasa, jadi mereka tidak akan mudah percaya video yang didapat dari YouTube misalnya," paparnya.

"Jadi harus diverifikasi, dan kemudian mereka akan cross  (menyilang) dengan alat bukti surat, dan saksi ngomong apa, kemudian informasi lain yang didapatkan, yang menginformasi dia. Mereka akan berdiskusi."

Mengenai ada perbedaan pendapat di anatara 9 hakim MK, Bivitri menuturkan nantinya akan ada dissenting opinion dengan memuat argumen.

"Apabila 5 setuju dan 4 tidak setuju, nah yang tidak setuju ini harus bikin dissenting opinion juga, ini nanti semua akan terang benderang," pungkasnya.

Lihat videonya di menit ke 23.22:



[tn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita