GELORA.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku tidak akan menghadirkan saksi dan ahli pada persidangan kelima pada Jumat (21/6) besok.
Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, pihaknya hanya memberikan jawaban secara tertulis dan membawa alat bukti berupa dokumen.
"Kami tidak ada saksi, jadi kami cukup dengan memberikan jawaban tertulis dengan tebal sekitar 200 lebih 230an halaman dengan alat bukti dokumen dan surat-surat yang kami beri tanda PK 1 sampai PK 206," ucap Abhan kepada awak media usai persidangan keempat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6).
Menurut Abhan, ahli hanya perlu dihadirkan oleh pihak KPU untuk membantah dalil-dalil dari pihak kuasa hukum Prabowo-Sandi.
"Saya kira KPU, kan ahli didatangkan untuk menguatkan dalil-dalil bantahan dari KPU," katanya.
Pada sidang kelima esok, Bawaslu mengaku akan menjelaskan terkait fakta-fakta pengawasan yang telah dilakukan sejak massa kampanye hingga pasca Pemilu 2019.
"Apa yang kami sampaikan (besok) adalah fakta-fakta pengawasan, tindak lanjut penanganan pelanggaran, nanti yang akan menilai majelis hakim (MK)," pungkasnya.
Besok merupakan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak termohon yakni pihak tim kuasa hukum 01 Jokowi-Maruf dan dari pihak Bawaslu. Agenda persidangan kelima akan dimulai pada pukul 09:00 WIB. [rmol]