GELORA.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan ‘pembelaan’ kepada cawapres 01, Ma’ruf Amin, terkait status jabatan di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri. Bawaslu menyebut, Ma’ruf tidak melanggar aturan peserta Pilpres 2019.
“Bahwa pada tahapan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, tidak terdapat temuan dan/atau laporan mengenai dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani dan/atau ditindaklanjuti Bawaslu RI,” kata Ketua Bawaslu, Abhan, pada persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
Pernyataan ini untuk merespons kuasa hukum 02 yang mempermasalahkan jabatan Ma’ruf Amin di kedua bank tersebut. Hal itu melanggar Pasal 227 huruf P Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pasal tersebut mewajibkan calon presiden atau wakil presiden tidak menjabat jabatan tertentu di perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ketika sudah sah menjadi calon atau masih menjadi bakal calon.
Bawaslu mengungkit kasus serupa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pernah menyatakan Bakal Calon DPR Dapil VI Jawa Barat Mirah Sumirat tidak memenuhi syarat. Dia diyatakan tidak bisa ikut dalam kompetisi Pileg lantaran tercatat sebagai pegawai BUMN.
Dalam kasus tersebut, Mirah tidak menyerahkan pengunduran diri sebagai karyawan dari anak perusahaan BUMN PT JLJ. Akan tetapi, lewat Putusan Nomor 033/PS.REG/BAWASLU/IX/2018, Bawaslu menyatakan bahwa Mirah memenuhi syarat.
“Bawaslu menilai Mirah Sumirat S.E. bukan karyawan perusahaan BUMN melainkan karyawan anak perusahaan BUMN,” ujar Abhan. [ns]