GELORA.CO - Sudit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pria berinisial AY (32) yang diduga merupakan aktor dibalik propaganda anti pemerintah dan kerap menyebarkan berita bohong atau hoax, maupun yang bersifat menimbulkan kebencian berbasiskan SARA.
Kasubdit II Diitipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairun mengatakan, tersangka menyebarkan konten propagandanya melalui media sosial.
Ada empat akun yang dikelolanya yakni di instagram dengan nama @wb.official.id dan @officialwhitebaret memiliki 20.000an pengikut dan telah memposting konten sebanyak 298 konten.
Kemudian akun youtube dengan Muslim Cyber Army yang telah ada sejak Maret 2013. Penontonnya sejauh ini telah mencapai 4 juta warganet. Sedangkan satu akun lainnya sudah terblokir oleh platform penyedia jasa media sosial akibat kontennya yang bermuatan ujaran kebencian maupun hoax.
"Tersangka adalah pemilik, admin, sekaligus kreator dan modifikator dengan menggunakan aplikasi," ujar Rickynaldo di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (28/6)
AY merupakan warga Jalan Kaum, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Simpatisan FPI ini merupakan tamatan SMK yang kesehariannya bekerja menerima jasa sablon pakaian maupun pembuatan stiker.
Adapun konten hoax yang disebarkan oleh AY biasanya berupa gambar, video maupun tulisan. Seluruhnya dibuat sendiri dengan peralatan pribadi. Tujuannya untuk menghina Presiden, Menteri, Mahkamah Konstitusi, KPU, Polri serta Institusi lainnya.
"Motivasi Tersangka dalam memposting konten-konten gambar dan video adalah untuk menyampaikan rasa ketidakpuasan terhadap pemerintahan dan aparatnya yang selama ini dianggap mengkriminalisasi ulama," jelasnya.
Tiga buah akun milik tersangka sudah diamankan oleh penyidik. Namun, belum ada penutupan terhadap akun tersebut. Mengingat penyidik masih membutuhkan untuk penyidikan lebih mendalam.
Penyidik masih terus mendalami kasus AY ini. Sejauh ini memang dari pernyataan tersangka, dia bekerja sendiri. Namun, polisi akan tetap menelusuri adanya kemungkinan aktor lain dibalik propaganda yang disebar oleh AY.
Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 45 A ayat (2) Juncto pasal 28 ayat (2) UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 Tahun Penjara dan denda paling banyak 1 miliar rupiah. [rm]