GELORA.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah gagal menjawab argumentasi yang diajukan pemohon pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
"Pihak termohon menurut kami gagal membangun narasi yang bisa menjawab permohonan-permohonan yang diajukan," kata Ketua Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto di sela-sela sidang di MK, Jakarta, Selasa (17/6).
Bambang mengungkapkan, terdapat tiga hal substansial dari kegagalan yang dilakukan oleh KPU saat memberikan jawaban atas gugatan paslon 02.
Pertama, KPU selaku pihak termohon yang menolak perbaikan materi gugatan paslon 02, namun tetap memberikan jawaban.
Kedua, KPU telah salah mengartikan Anak Perusahan BUMN bukan bagian dari BUMN.
Ketiga, terkait penetapan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berubah-ubah. Jumlah TPS pada 21 Mei 2019 itu sebanyak 812.708, sementara di Situng versi 16 Juni, jumlah TPS 813.336.
"Itu tiga kegagalan utamanya. Saya bilang sederhana saja bagaimana dia menjawab mengenai DPT siluman, jumlah TPS saja dia tidak mampu menjelaskan. Artinya, KPU telah gagal menjelaskan berapa jumlah TPS. Ini urusan jumlah TPS saja dia enggak mampu jelaskan," tutur Bambang.
"Dengan begitu sebenarnya termohon telah gagal membangun narasi yang mengcounter secara paripurna apa yang kami kemukakan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Bambang menilai kuasa hukum KPU hanya menguraikan beberapa lembar jawaban dari ratusan lembar berkas yang dinialinya tidak bisa menjawab dan meyakinkan publik.
"Saya mau bilang, ini kegagalan yang sangat fundamental argumen-argumennya yang dikemukakan oleh KPU. Dia hanya mengemukakan over confidence, mengemukakan 10 persen dari 300 lembar jawabannya," ungkapnya.
Dengan demikian, Bambang khawatir KPU gagal untuk meyakinkan hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi.
"Selamat datang kegagalan termohon 01," demikian lanjut Bambang yang pernah menjadi Wakil Ketua KPK itu. [rm]