GELORA.CO - Pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menghadirkan seorang ahli di persidangan keempat sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6). Hal tersebut dinilai terlalu sombong karena tidak menghadirkan seorangpun saksi untuk membantah dalil-dalil dari pihak pemohon.
Begitu kata Ketua tim kuasa hukum pemohon paslon 02 Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto. Menurut BW sapaan akrabnya, KPU terlalu percaya diri lantaran tidak menghadirkan seorangpun saksi.
"Itu biasa, mereka terlalu overconfident kan. Dari 300 halaman yang dibacakan 30, ini kan over confident. Kalau pakai bahasa lain, mereka terlalu sombong," ucap BW kepada awak media saat tiba di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6).
BW bilang, pihaknya tidak ingin sombong seperti KPU. Hal tersebut dilakukan untuk bisa membuktikan adanya kecurangan yang telah dilakukan pada pilpres kali ini.
"Saya tak ingin menjadi orang yang sombong. Saya ingin membuktikan sekecil apapun kemungkinan untuk melihat kecurangan itu kita buktikan," katanya.
"Kalau teman-teman itu (KPU) sedang menunjukkan kesombongannya dan kesombongan ini bukan soal biasa. Firaun dulu juga sombong, jadi kalau belajar kesombongan, zaman firaun sudah ada. Makanya kami tak mau jadi orang yang sombong," lanjut BW.
Sehingga, BW menganggap saksi dan ahli yang sudah dihadirkan pihaknya pada persidangan kedua, Selasa (18/6), sudah dapat membuktikan dalil-dalil yang diajukan ke majelis hakim MK.
"Setidaknya begitu (membuktikan dalil). Kalau kami ajukan argumen terjadi penggelembungan, kami sudah datangkan ahli yang bisa konfirmasi itu. Ahli itu bahkan sudah jelaskan bagaimana proses penggelembungannya," jelasnya.
Hari ini, sengketa Pilpres 2019 di MK mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni pihak kubu 01 Jokowi-Maruf dan pihak Bawaslu. Kubu 01 menghadirkan dua orang saksi dan dua orang ahli, sedangkan Bawaslu mengaku tidak menghadirkan saksi maupun ahli. [rmol]