GELORA.CO - Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlalu percaya diri dalam menanggapi gugatan Pilpres 2019 yang diajukan Capres Prabowo Subianto di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Bambang yang biasa disapa BW ini, KPU hanya membacakan 30 dari total 300 halaman.
"Cuma baca 30 halaman dari 300 halaman yang diajuin, seolah-olah hakim paham 270 halaman lainnya," kata BW di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa 18/6/2019.
BW menyebut itu merupakan kesalahan utama KPU. Pasalnya, BW mengajukan gugatan berdasarkan data.
"Memastikan setiap usaha yang kita lakukan usaha maksimal satu itu. Kedua benar-benar berbasis data yang kami jadikan argumen permohonan," ujarnya. [mc]