GELORA.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menekankan bahwa penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) pulau reklamasi sebatas menjalankan aturan sesuai hukum yang berlaku.
"Kewajiban kita adalah menegakan aturan, tugas pemerintah memastikan bahwa aturan dijalankan dengan benar," kata Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (24/6).
Sementara menjawab mengenai usulan hak interpelasi yang tengah digalang Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta, Anies mengaku tidak menganggapnya sebagai hal penting.
"Kami yakin kalau sesuatu itu dikerjakan sesuai dengan ketentuan yang ada, maka Insyaallah tidak ada masalah," tegas Anies seperti dikutip dari RMOLJakarta.
Lalu soal penataan daratan yang sudah selesai, menurut Anies akan dibahas lewat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Dalam revisi hanya tinggal empat pulau yang sudah ada dan yang tidak ada akan segera dihapuskan, begitu juga RDTR disitu juga akan diatur," tutupnya. [rmol]