Alasan Anies Bubarkan Dinas Perindustrian Dan Energi

Alasan Anies Bubarkan Dinas Perindustrian Dan Energi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membubarkan Dinas Perindustrian dan Energi (PE) bukan tanpa alasan.

Secara hukum, pembubaran itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 99/2018 tentang Pembinaan dan Penataan Perangkat Daerah. 

Sementara alasan Dinas PE dibubarkan karena rumpun urusan perindustrian dianggap lebih dekat dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM). 

"Rumpun urusan perindustrian lebih dekat dengan urusan perdagangan sesuai kebutuhan percepatan capaian target RPJMD 2018-2022," katanya saat rapat paripurna tentang perubahan atas Perda 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta di DPRD DKI Jakarta, Senin (24/6).

Dalam kesempatan ini, Anies juga mengusulkan agar Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dipisah menjadi Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan. 

"Terkait dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan ini kita usulkan untuk dipisah. Dinas Kebudayaan sendiri, kemudian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu sendiri," ujar Anies seperti dikutip dari RMOLJakarta. 

Nantinya, kegiatan pariwisata dan kebudayaan di dinas DKI Jakarta memiliki dua target, fokusnya tetap masalah perekonomian. 

Berikut rencana perubahan atas Perda 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta: 

1. Pembentukan perangkat daerah baru, yaitu Dinas Kebudayaan 

2. Dinas Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Energi 

3. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 

4. Dinas Kehutanan menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota 

5. Dinas KUKM serta Perdagangan menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan KUKM 

6. Badan Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah 

7. Pembubaran perangkat daerah lama, yaitu Dinas Perindustrian dan Energi.  [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita