Agus Maksum Beri Kesaksian Tentang DPT Invalid

Agus Maksum Beri Kesaksian Tentang DPT Invalid

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK). Agenda sidang adalah memperdengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan kubu pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemohon.

Saksi pertama yang dihadirkan adalah Agus M Maksum dari Sidoarjo. Dia bertindak sebagai tim pasangan Prabowo-Sandi yang meneliti dan masukan soal data KPU yang valid.

Dalam kesaksiannya, Agus mengaku bertugas mendatangi KPU untuk mendiskusikan dan menginformasikan adanya daftar pemilih tetap (DPT) yang dianggap invalid. Diskusi yang digelar pada bulan Maret itu tidak menemui titik temu, hingga kemudian Agus membuat laporan secara resmi kepada KPU supaya menindaklanjuti temuannya.

"Itu berkaitan dengan DPT tidak wajar berkode khusus sebanyak 17,5 juta, yang terdiri ada NIK palsu, KK palsu, tanggal lahir yang sama dalam jumlah yang tidak wajar. Kemudian KK manipulatif," terangnya.

Agus menjelaskan bahwa data palsu itu diperoleh setelah pihaknya melakukan konfirmasi data dari KPU ke Dinas Dukcapil Kemendagri. 

"Sementara respon KPU waktu itu mengatakan bertahan bahwa itu adalah data lapangan," pungkasnya. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita