Ada Ahli Yang Hanya Beri Keterangan Tertulis, Ketua KPU: Saya Enggak Konfirmasi Detail

Ada Ahli Yang Hanya Beri Keterangan Tertulis, Ketua KPU: Saya Enggak Konfirmasi Detail

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sesi Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) keempat mengendakan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak Tergugat yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, ada yang tak lazim. Pasalnya, seorang saksi Ahli KPU bernama Riawan Tjandra tidak menghadiri persidangan dan hanya memberikan keterangan tertulis. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Arief Budiman terkesan enggan merespons secara detail alasan  tindakan saksi ahlinya itu. 

"Saya enggak mengonfirmasi detail ya, tapi beliau (Ahli) mengatakan cukup penjelasan tertulis," kata Ketua KPU Arief Budiman kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

Arief menambahkan, KPU memandang cukup menghadirkan seorang Ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo yang dinilai telah menjawab semua kesaksian dari Paslon 02 Prabowo-Sandi dalam sidang PHPU Pilpres 2019 sesi sebelumnya. 

"Apa yang dijelaskan oleh Prof Marsudi tadi menurut saya cukup mampu menjelaskan semua hal yang tadi malam diperdebatkan," kata Arief.

Lebih lanjut, Arief mengklaim secara keseluruhan keterangan yang diberikan oleh Ahli IT dari pihaknya telah berhasil menjawab semua kesaksian dari Paslon 02.

"Menurut kami sudah cukup mampu menjelaskan apa yang kita mau. Makanya kemudian kita tidak mengajukan saksi. Kita menghadirkan dua ahli, satu memberikan penjelasan tertulis dan satu hadir memberikan penjelasan langsung," demikian Arief. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita