GELORA.CO - Ahli kedua dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, saksi ahli hukum tata negara atas nama Riawan Tjandra memberikan keterangan tertulis yang diberikan kepada hakim.
"Riawan Tjandra itu ahli hukum administrasi negara, menerangkan soal kedudukan hukum BUMN, anak perusahaan BUMN," ucap Komisioner KPU, Hasyim Asyari usai persidangan keempat berakhir di gedung MK, Kamis (20/6).
Riawan menjelaskan tentang penegasan status BUMN dan anak perusahaan BUMN yang dijadikan syarat seorang capres maupun cawapres tidak boleh menjabat di perusahaan tersebut.
"Keterangan ahli yang dijadikan ukuran kan peraturan perundangan-undangan. Makanya keterangan ahli itu untuk menegaskan tentang ini adalah BUMN atau bukan BUMN, itu saja yang paling penting," pungkas Hasyim.
Kesaksian ahli tersebut dilakukan untuk menanggapi permasalahan status cawapres KH Maruf Amin yang menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua perbankan yang disebut anak perusahaan BUMN.
Dalam tuntutan kubu 02, MK diminta untuk mendiskualifikasi Paslon 01 lantaran menyalahi aturan UU KPU. [md]