GELORA.CO - Terkait surat edaran larangan bertadarus menggunakan pengeras suara dari Menteri Agama itu ditentang Walikota Bandar Lampung.
"Gak ada siapa yang melarang, gak ada itu. Saya menantangnya, tadarusan corongnya dibuka segede apa juga tetap boleh," tentang Herman HN saat diwawacarai, Rabu (15/5).
Menurutnya, bulan suci Ramadan ini hanya terjadi satu bulan saja dalam setahun dan menjadi hal wajar apabila masyakat memperbanyak amal dan ibadah dengan bertadarus di masjid.
"Boleh ngaji di Masjid sampai subuh silahkan, kalau ada edaran menteri agama seperti itu, saya menentangnya," tegas dia.
"Ini agama Islam gak boleh gitu, kita harus ngaji dan untuk dengar orang lain," imbuhnya. [km]