GELORA.CO - Ustadz Tengku Zulkarnain mengingatkan Menkopolhukam Wiranto bahwa pasal penghinaan kepada presiden sudah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi tahun 2006.
Hal itu menanggapi rencana pemerintah membentuk tim hukum nasional untuk merespons tindakan, ucapan, maupun pemikiran tokoh yang mengarah ke perbuatan melawan hukum.
"Pak @wiranto1947 saya hanya ingin mengingatkan anda bahwa Pasal penghinaan kepada Presiden sudah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi thn 2006. Maka jika ada yg menghina bapak @jokowi itu urusan pribadi. Akan diproses hukum pidana jika beliau (Jokowi -red) mengadukannya ke Penegak Hukum. Salam," ujar Ustadz Tengku Zulkarnain di akun twitternya, Selasa (7/5/2019).
Hal itu menanggapi rencana pemerintah membentuk tim hukum nasional untuk merespons tindakan, ucapan, maupun pemikiran tokoh yang mengarah ke perbuatan melawan hukum.
"Pak @wiranto1947 saya hanya ingin mengingatkan anda bahwa Pasal penghinaan kepada Presiden sudah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi thn 2006. Maka jika ada yg menghina bapak @jokowi itu urusan pribadi. Akan diproses hukum pidana jika beliau (Jokowi -red) mengadukannya ke Penegak Hukum. Salam," ujar Ustadz Tengku Zulkarnain di akun twitternya, Selasa (7/5/2019).
Menko Polhukam Wiranto mengatakan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi tokoh yang melanggar dan melawan hukum.
Wiranto mencontohkan beberapa kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Menurutnya siapapun yang melanggar hukum akan diganjar dengan sanksi yang setimpal dan akan ditindak tegas.
"Bahkan cercaan, makian terhadap presiden yang masih sah sampai nanti Oktober tahun ini. Itu sudah ada hukumnya, ada sanksinya, dan kita akan melaksanakan itu, sanksi itu, siapapun itu harus kita tindak tegas," kata Wiranto usai memimpin Rakortas tentang 'Permasalahan Hukum Pascapemilu' di Kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Pasal penghinaan terhadap presiden yang tertuang dalam 134, 136 bis, dan 137 KUHP dinilai tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman. Aturan ini dibuat pada masa penjajahan Belanda, untuk mempertahankan harga diri Ratu Belanda. Selain itu, untuk menghindari ketidakpastian mendapatkan informasi, pasal penghinaan ini dicabut Mahkamah Konstitusi (MK). []