Ulin Melenggang, Mustofa Nahra Dibui! Rachel Maryam: Hukum Hanya Berlaku ke Oposisi!

Ulin Melenggang, Mustofa Nahra Dibui! Rachel Maryam: Hukum Hanya Berlaku ke Oposisi!

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Akar masalah perpecahan di Indonesia adalah ketidakadilan. Di mana, hukum hanya berlaku pada oposisi. Sementara “penjilat” kekuasaan dilindungi.

Kesimpulan itu disampaikan artis yang juga politisi Gerindra Rachel Maryam menanggapi penahanan Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya.

“Hukum hanya berlaku pada oposisi. Penjilat kekuasaan dilindungi. Ini lah akar masalah perpecahan di negeri ini. Ketidakadilan,” tulis Rachel di akun Twitter @cumarachel meretweet tulisan bertajuk “Beda Kasus Mustofa Nahra dan Ulin Yusron soal Unggahan di Medsos”.

Politikus PAN Mustofa Nahrawardaya ditangkap polisi setelah di akun Twitter @AkunTofa mengunggah video oknum polisi yang memukuli seseorang saat terjadi bentrokan massa dan aparat di wilayah Tanah Abang (21-23/05).

Sedangkan loyalis Joko Widodo, Ulin Niam Yusron masih bebas kendati di akun Twitter-nya menyebarkan menyebarkan identitas terduga pengancam penggal Jokowi ke media sosial. Namun belakangan diketahui informasi itu hoax.

Pengamat internasional, Hasmi Bakhtiar menpersilahkan jika memang aktivis Muhammadiyah Mustofa Nahrawardaya ditersangkakan. Tetapi, harus diingat bahwa rakyat sudah muak dengan tingkap polah buzzer penguasa seperti Ulin Yusron.

“Silakan lw mentersangkakan Topa Lemon kalau memang salah. Tapi rakyat sudah muak ketika buzzer laknat seperti Ulin dan sejenisnya masih aman berkeliaran cuma karena dekat dengan penguasa. Asal lw tau, mulai dari lw sampai Jokowi napasnya pakai uang rakyat. Ga malu?,” tulis Hasmi Bakhtiar di akun @hasmi_bakhtiar.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menegaskan bahwa seharusnya Mustofa Nahrawardaya  dibebaskan. "Saya kira pasti kita dukung. Seharusnya mereka dibebaskan semua, termasuk Ahmad Dhani hanya karena urusan ludah dan idiot gitu ya dan tidak ada alamatnya, perhari ini masih mendekam sudah hampir empat bulan," ujar Fadli Zon seperti dikutip sindonews (27/05).

Di sisi lain, kata Fadli, orang yang menghina Prabowo Subianto tidak diproses hukum. "Semuanya bebas-bebas saja. Jadi kita ini jadi warga negara kelas dua jadinya di Republik Indonesia ini," tegas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita