GELORA.CO - Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyertakan sejumlah tautan berita dalam berkas gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menilai tim hukum 02 itu tidak serius dan kurang persiapan ketika mengajukan gugatan.
"Menurut kami kesiapan yang dilakukan 02 untuk mengajukan gugatan ke MK dalam sengketa pilpres ini kurang siap dan kurang serius," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan kepada wartawan, Minggu (26/5/2019).
Menurut dia, tautan atau link berita tidak cukup kuat dijadikan dasar pembuktian kecurangan Pilpres 2019. Irfan mengatakan seharusnya tim hukum Prabowo-Sandi mampu menyajikan bukti primer. Irfan pun menduga gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi bakal ditolak MK.
"Buktinya itu harus dibuktikan secara materiil, bukan formil. Kalau yang diajukan alat buktinya media online itu kan hanya secara formil saja. Saya berkeyakinan kalau hanya mengandalkan link berita online, ditolak MK," ujarnya.
"Karena link berita kan sumbernya juga dari seseorang, apakah melihat, mendengar, atau mengetahui informasi tersebut atau tidak. Kita harus bisa mendapatkan bukti materiil, seperti dokumen atau saksi yang terlibat dalam peristiwa hukum tersebut," imbuh Irfan.
Namun, dia menghormati langkah hukum yang ditempuh Prabowo-Sandi untuk mengunggat hasil pilpres. Irfan pun meminta semua pihak memercayakan proses tersebut kepada MK.
"Tapi ya kami hormati 02 yang menggunakan hak konstitusinya mengajukan permohonan ke MK. Artinya jalurnya sudah tepat. Kalau soal bukti-buktinya nanti kami serahkan kepada MK," tegas dia.
Tim Hukum Prabowo-Sandiaga resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK pada Jumat (24/5). Bambang Widjojanto (BW) memimpin tim hukum tersebut.
Berdasarkan berkas permohonan yang didapat detikcom, Minggu (26/5), tim hkum mencoba membuktikan dalil Pilpres 2019 adalah pemilu yang dilakukan penuh kecurangan yang tersturktur, sistematis dan masif. Hal itu diukur dari penyalahgunaan APBN, Ketidaknetralan aparat, Penyalahgunaan Birokrasi, Pembatasan Media dan Diskriminasi Perlakukan dan Penyalahgunaan Penegakan Hukum. [dtk]