GELORA.CO - Direktur CR30 Indonesia Anis Fauzan mengingatkan pembentukan Tim Hukum Nasional untuk mengkaji tokoh yang melanggar hukum pasca-pemilu harus hati-hati dan tidak melanggar HAM.
"Pembentukan tim pengkaji Ucapan tokoh yang disebut-sebut diisi oleh beberapa orang Profesor hukum itu mesti lebih hati-hati dalam melangkah. Jangan sampai bertentangan dengan HAM dan Konvenan hak sipil politik. Singkatnya tim tersebut tidak boleh merampas kemerdekaan berpendapat," kata Anis Fauzan di Jakarta, Sabtu (11/5/2019).
Anis menjelaskan kebebasan berpendapat menjadi salah satu kebebasan dasar manusia yang diakui secara universal sebagai bagian dari hak asasi manusia lewat kemerdekaan berserikat atau freedom of association.
"Tanpa adanya kemerdekaan berpendapat, harkat kemanusian dapat berkurang karena dengan sendirinya seseorang tidak dapat mengekspresikan pendapat menurut keyakinan dan hari nuraninya. Kemerdekaan berpendapat itu tertuang dalam article 20 Deklarasi Universal hak asasi manusia, article 21 dan 22 konvenan International tentang hak-hak sipil dan politik," jelasnya
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengatakan pemerintah akan membentuk Tim Hukum Nasional untuk mengkaji tokoh yang melanggar hukum pasca-pemilu. Menurutnya tim hukum itu akan mengkaji semua ucapan, pemikiran, dan tindakan tokoh yang melanggar hukum.
Wiranto mengatakan tim hukum nasional ini terdiri dari beberapa pakar. Saat ini, ia mengaku sudah memanggil dan melakukan komunikasi dengan tim tersebut.
"Hasil rapat salah satunya adalah kita membentuk tim hukum nasional yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu, siapapun dia, yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum," ujar Wiranto usai memimpin Rakortas tentang "Permasalahan Hukum Pascapemilu" di Kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin. [tsc]