GELORA.CO - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen tidak terima dengan tudingan makar yang dilaporkan seorang warga negara Jalaludin ke Bareskrim Polri.
Merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan, Kivlan melalui kuasa hukum Pitra Ramdhoni Nasution kini balik melaporkan Jalaludin ke Bareskrim.
"Klien kami sangat keberatan sekali dengan tuduhan ini. Karena klien kami Kivlan Zen tidak pernah melakukan makar seperti yang dilaporkan Jalaludin," kata Pitra di Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (11/5).
Pitra menjelaskan, tuduhan makar yang dialamatkan oleh Kivlan adalah satu ketidakpahaman seseorang tentang kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UU.
"Aksi unjuk rasa inikan dijamin oleh UU 9/1998 dan dijamin dalam konstitusi pasal 28e UUD 1945 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat. Kenapa beliau ingin berpendapat ataupun protes tiba-tiba ada tuduhan makar," ujarnya.
Oleh karena itu, dalam laporan baliknya ini, Pitra menyangkakan dengan pasal 220 KUHP, pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP, pasal 21 ayat 3 UU ITE dan pasal 28 ayat 2 UU ITE. [rmol]