GELORA.CO - Meski sudah dilakukan penangkapan terhadap Eggi Sudjana. Tampaknya politisi PAN ini masih tak gentar ingin menyeruakan kebenaran.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution lewat pernyataan yang ditulis Eggi.
Menurut Pitra, dalam pesannya itu Eggi berpesan kalau dia tak pernah takut dan gentar sekalipun telah ditangkap.
“Dia menyampaikan ke saya tetap suarakan keadilan, kebenaran,” kata Pitra di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (14/5).
Pitra merasa penangkapan yang dilakukan terhadap kliennya tidaklah adil. Selain penangkapan dilakukan di ruang penyidik.
Juga pasal yang disangkakan usai keluarnya surat penangkapan tidak sesuai dengan pasal awal.
Karena itu, lanjut Pitra, kliennya akan tetap melawan ketidakadilan lewat bukti- bukti ketidakprofesional polisi dalam menangani kasus yang membelit mantan pengajara habib Rizieq itu.
“Dia pesan tetap maju, dan lawan ketidakadilan ini,” ungkapnya.
Pitra menduga penangkapan Eggi itu diduga sarat bermuatan politik.
“Kami duga ini politik, bukan hukum lagi. Ini diskriminasi,” ucapnya.
Terlebih, lanjutnya, pasalnya yang disangkakan kepada kliennya itu sudah tidak sesuai dengan pasal awal.
“Dari segi pasal saja sudah berubah dari yang dilaporkan dan dipertanyakan. Akan tetapi ini politik, klien kami merasa diberlakukan tidak adil dan merasa dikriminalisasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Eggi Sudjana memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar, di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5) sore.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar dan atau menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan suatu keonaran.
Eggi dilaporkan oleh politikus PDIP S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung atas dugaan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Namun, kuasa hukum Eggi Sudjana mempertanyakan dasar hukum polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka dengan menggunakan pasal makar.
Pertanyaan tersebut pun dijawab Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
Dia mengatakan, penetapan tersangka terhadap Eggi dinilai telah sesuai aturan. Penyidik bukan hanya berpaku pada satu laporan saja.
“Laporan tidak hanya satu, laporan model B, ada orang yang melaporkan memang sesuai dengan laporannya,” ucap Kombes Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5).
Sehingga, Argo menyarankan jika Eggi merasa keberatan terhadap penetapan tersangka bisa menempuh jalur praperadilan.
Politisi PAN itu sendiri sudah mengajukan praperadilan.
“Jadi misalnya nanti ada keberatan silahkan ada praperadilan kalau misalnya tidak sesuai dengan apa yang mereka sangkakakan,” kata Argo.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar dan atau menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan suatu keonaran.
Eggi dilaporkan oleh politikus PDIP S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung atas dugaan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.[psid]