GELORA.CO - Polemik soal pembentukan tim asistensi hukum oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto masih terus bergulir. Meski dibentuk secara legal, tim tersebut masih dinilai maladministrasi karena adanya struktural kementerian di dalamnya.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari menjelaskan, pihaknya menilai ada indikasi kuat terjadinya maladministrasi dalam pembentukan tim tersebut.
"Karena kalau kita lihat itu pembuatan tim ini di dalamnya ada unsur struktural, padahal yang ditekankan adalah independensi tim ini dalam konteks hasil-hasil kajiannya. Ini jadi bias persepsi begitu," ujar Lely, dalam diskusi bersama Iluni UI di Salemba, Jakarta, Kamis (16/5).
Lely menambahkan, pihaknya tidak meragukan para ahli dan pakar yang berada dalam tim tersebut. Hanya saja, ia menyayangkan adanya unsur Kementerian di dalamnya, sehingga menimbulkan bias.
"Padahal semangatnya tim ini harusnya tim yang independen," imbuhnya.
Setidaknya ada empat faktor yang membuat Lely meyakini terjadi maladministrasi ini, sepertyi adanya praktik melampaui kewenangan, penyalahgunaan kewenangan, munculnya konflik kepentingan, serta diskriminatif.
Tak hanya itu, Lely juga menyoroti langkah Wiranto yang mengumumkan pembentukan tim tersebut. Menurutnya, pengumuman justru akan menimbulkan perang urat saraf di kalangan anak bangsa.
Oleh karenanya, Lely mendesak adanya peninjauan ulang atas pembentukan tim asistensi tersebut. Ia juga menyebut Presiden Joko Widodo harus melakukan koreksi atas keberadaan tim tersebut.
"Terakhir, dalam hal organ penanggung jawab tidak efektif menjalankan tugasnya, maka Presiden atau atasan langsung dapat melakukan langkah korektif sesuai kewenangannya," pungkas Lely. [rmol]