GELORA.CO - Tidak hanya soal input data suara ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei yang menggelar hitung cepat (quick count) pemilu.
Ketua Majelis Hakim Sidang Bawaslu, Abhan mengatakan, Bawaslu memerintahkan KPU segera memperbaiki tata cara penghitungan cepat Pemilu 2019.
"Memerintahkan kepada KPU untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporannya ke KPU," kata Ketua Majelis, Abhan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Anggota Majelis, Rahmat Bagdja mengungkapkan KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi tentang pendaftaran pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat Pemilu 2019.
Selain itu, kata dia, KPU juga tidak menyampaikan pembicaraan secara tertulis kepada lembaga yang melakukan penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei jajak pendapat dan atau penghitungan cepat hasil pemilu.
"Tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi kepada lembaga penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat," ucapnya.
Putusan ini diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh kelima pimpinan Bawaslu pada Selasa (14/5/2019). Namun dibacakan hari ini dengan empat majelis sidang. Sidang dihadiri oleh pelapor, Maulana bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad. Sedangkan dari pihak terlapor atau KPU diwakilkan Hendra arifin dan Ahmad Wildan. [sn]