GELORA.CO - Tim kuasa hukum mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen akan melaporkan balik pelapor yang menuduh kliennya berbuat makar ke Bareskrim Polri.
Salah satu tim kuasa hukum Kivlan, Pitra Ramdhoni mengatakan, dia dan rekan-rekannya berencana melaporkan balik pelapor Kivlan Zen dengan sangkaan pasal 220 KUHP, Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 311 KUHP, 310 KUHP Jo 317 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Rencananya, Pitra akan melaporkan pada Sabtu siang (11/5) ini pukul 13.00 WIB ke Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta.
Kivlan Zen sebelumnya dilaporkan oleh sorang warga negara Indonesia bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Kivlan Zen dipanggil polisi untuk kasus dugaan makar, Senin (13/5). Dia juga dicegah ke luar negeri. Surat panggilan diserahkan di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, tepat sebelum Kivlan naik pesawat terbang ke Brunei Darussalam melalui Batam. [rmol]