Sandiaga 'Tanya' ke Masyarakat soal Petisi Tolak Perpanjangan Izin FPI, Jawabannya Mengagumkan

Sandiaga 'Tanya' ke Masyarakat soal Petisi Tolak Perpanjangan Izin FPI, Jawabannya Mengagumkan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Petisi online yang meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak memperpanjang izin Front Pembela Islam (FPI) beredar. Cawapres Sandiaga Uno meminta pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum membuat keputusan.

Sandiaga awalnya dimintai tanggapan soal beredarnya petisi yang meminta Kemendagri tak memperpanjang izin FPI. Saat dimintai tanggapan, Sandiaga sedang berada di antara warga Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Sandiaga sontak meminta warga Kecamatan Makasar untuk menanggapi petisi online itu.

"Saya pribadi nggak ada (komentar). Bagaimana tanggapan (warga di sini), FPI membantu nggak?" tanya Sandiaga kepada warga yang berada di sekelilingnya, di Jalan Jagur, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Selasa (7/5/2019).

Toni, salah seorang warga yang berada di samping Sandiaga, kemudian menanggapi. Toni menyebut FPI kerap membantu saat wilayah tempat ia tinggal dilanda banjir.

"Membantu sekali. Membantu, apalagi kalau lagi banjir. Terdepanlah," kata Toni.

Sandiaga menyebut apa yang disampaikan Toni bukan rekayasa.

"Mungkin ini permintaan masyarakat di Kecamatan Makasar. Saya hanya menyampaikan ini langsung, nggak dikasih tahu mau nanya tersebut (petisi soal tolak izin FPI). No sandiwara, no rekayasa. Tapi FPI dirasakan positif, ya," ujar Sandiaga.

Namun Sandiaga juga tidak menyatakan tegas menolak petisi yang meminta Kemendagri tak memperpanjang izin FPI. Sandiaga hanya meminta pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum mengambil keputusan.

"Iya, tentunya harapan masyarakat. Tentunya pemerintah harus mendengar aspirasi masyarakat," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, muncul petisi online yang meminta Kemendagri tak memperpanjang izin FPI. Izin FPI sendiri dikabarkan akan habis pada Juni 2019.

Dilihat detikcom, Selasa (7/5), di situs resmi Kemendagri, diketahui izin ormas FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Tanggal berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

Dalam dokumen tersebut, terdata ada delapan organisasi lain yang izinnya akan habis pada kurun waktu 16 Mei hingga 30 Juni 2019. Di luar itu, ada 1.000 lebih organisasi yang masih aktif izinnya.

Sementara itu, dilihat pada pukul 15.19 WIB, ada 35.729 orang yang meneken petisi online yang menolak izin FPI diperpanjang. Petisi ini dibuat seseorang yang mengatasnamakan Ira Bisyir, yang dibikin pada Senin (6/5) kemarin.

"Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka. Karena organisasi tersebut adalah Merupakan kelompok Radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI," demikian keterangan dalam petisi tersebut. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita