GELORA.CO - Cawapres 02 Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya telah melaporkan 50 persen kecurangan yang terjadi di Pilpres 2019 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, bukti tersebut adalah laporan dari masyarakat di tiap tempat pemungutan suara (TPS) dari berbagai Provinsi.
"Ada ketidak jujuran, penyimpangan, ketidakadilan," kata Sandiaga di Jakarta, Minggu (26/5/2019).
Diketahui, Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi memasukkan 51 bukti dugaan kecurangan di Pilpers 2019 saat mendaftar ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini pun menegaskan, bahwa masyarakat sangat mendukung langkah tersebut. Bahkan, pihaknya memasukan sengketa ke MK karena tuntutan dari masyarakat.
"Masyarkarat melihat negara belum mampu mewujudkan pemilu yang jujur dan adil," ujarnya. [tsc]