GELORA.CO - Mantan Staf Khusus Menteri BUMN, Muhammad Said Didu mempertanyakan media massa yang cenderung diam ketika pemerintah mengancam membungkam kebebasan berpendapat. Hal ini merujuk apa yang disampaikan oleh Menkopolhukam Wiranto yang mengeluarkan ancaman menutup media.
“Apakah media masih ada di Indonesia ?
Saat penguasa membungkam dan mengancam membungkam media dengan berbagai cara tapi media diam,” ujar Said Didu, Senin (6/5).
Tidak adanya reaksi media atas pernyataan Wiranto seakan menunjukkan media sudah tidak lagi sebagai pilar demokrasi. Bukan lagi penyambung suara dan aspirasi rakyat.
“Artinya media sudah tidak ada !!! Selamat tinggal media sebagai penyalur suara rakyat,” tandasnya di akun Twitternya.
Apa yang disampaikan oleh Said Didu seakan sejalan dengan laporan Reporters Without Borders (RSF). Lembaga pemantau kebebasan pers dunia ini pada pertengahan April lalu mengeluarkan laporan tahunan dan indeks kebebasan pers dunia 2019 pada peringatan hari pers dunia.
Indonesia, secara mengejutkan tetap berada di peringkat ke 124, yang berarti stagnan atau tidak ada kemajuan sama sekali dibanding tahun 2018 lalu.
Dalam Indeks Kebebasan Pers 2019 yang dirilis RSF, Indonesia masuk dalam kategori negara merah, artinya tergolong kawasan yang belum memiliki kebebasan pers akibat tekanan politik.
RSF juga menyebut keberadaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik ITE dan UU Anti-Penodaan Agama sebagai hal-hal yang mengancam kebebasan wartawan.
Pers sebagai pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif, meskipun berada di luar sistem politik formal, keberadaan pers memiliki posisi strategis dalam informasi massa, pendidikan publik sekaligus menjadi alat kontrol sosial. Karenanya, kebebasan pers menjadi salah satu tolok ukur kualitas demokrasi di sebuah negara.
Dalam iklim kebebasan, pers bahkan mempunyai peran lebih kuat dari ketiga pilar demokrasi lain yang berpotensi melakukan abuse of power. Demokrasi akan berkembang dengan baik jika pers juga berkembang dengan baik. Karena itu pers harus menjaga hati nurani untuk menjaga keberlangsungan demokrasi.
Keberadaan pers sebagai pilar keempat demokrasi, juga telah dijamin kemerdekaannya dan diakui keberadaannya oleh UUD 1945. Oleh sebab itu pers diharapkan bisa menjalankan fungsi kontrol bila melihat terjadi penyimpangan terhadap demokrasi dan hukum. [ins]