GELORA.CO - Sejumlah lembaga survei menanggapi keputusan Bawaslu yang menyatakan KPU bersalah soal laporan penyelenggaran quick count.
Dalam putusan itu, disebutkan masih ada 22 lembaga survei yang belum melaporkan metodologi dan sumber dananya paling lambat 15 hari setelah penghitungan cepat hasil pemilu atau maksimal 2 Mei.
Media Survei Nasional (Median) termasuk dalam salah satu lembaga survei yang disebut itu. Direktur Eksekutif Median, Rico Marbun, mengaku belum melaporkan metodologi karena lupa.
"Baru besok (17/5) akan kami laporkan. Kami kelupaan saja," kata Rico, Kamis (16/5).
"Kami sendiri kurang aware juga dengan aturan itu," sambungnya.
Rico mengatakan, meski pihaknya belum melaporkan metodologi hitung cepat ke KPU, namun Median sudah merilisnya ke publik.
Adapun soal sumber pendanaan, kata Rico, sudah dilaporkan sebelum pencoblosan berlangsung. Sebab pelaporan sumber dana untuk melakukan hitung cepat termasuk syarat yang diwajibkan KPU.
Sementara itu Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya, menganggap keterlambatan laporan lembaga survei melapor ke KPU hanya karena faktor administrasi saja. Namun, data yang terlambat dilaporkan sudah diketahui publik.
"Data yang sama juga sudah kami lapor ke publik sudah kami masukkan ke website. Data yang sama sudah kami laporkan ke Persepi (Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia)," kata Yunarto.
Yunarto juga bisa mengerti keterlambatan KPU merilis data dari lembaga survei ke publik. Apalagi, saat ini ada beban berat yang ditanggung KPU semisal banyaknya petugas KPPS meninggal dunia dan proses rekapitulasi suara berjenjang yang panjang.
Diketahui dampak putusan tersebut, KPU hanya perlu mengumumkan lembaga yang tidak melaporkan sumber dana dan metodologi kepada KPU. Namun Bawaslu justru sudah mengumumkan lembaga-lembaga tersebut dalam sidang Kamis (16/5). [km]