Rekan Sepergerakan Di Forum Senior GMKI: Percepat Status Hukum Mendag Enggar Di KPK

Rekan Sepergerakan Di Forum Senior GMKI: Percepat Status Hukum Mendag Enggar Di KPK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera memproses dan menetapkan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukito sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi yang melibatkan politisi Partai Nasdem itu.

Hal itu disampaikan rekan sepergerakan Enggar di Forum Senior Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Jakarta.

"Sebagai sesama yang pernah menjadi aktivis dalam wadah GMKI, seharusnya  Bang Enggar menjaga kehormatan organisasi dan visi misi kemanusiaan dengan pemberantasan korupsi. Jangan malah membuat sepak terjang yang merusak tatanan hukum dan kecintaan kepada rakyat Indonesia," tutur Jurubicara Forum Senior GMKI Jakarta, Ivan Parapat dalam siaran persnya, Jumat (10/5).

Menurut Ivan, sudah berkali-kali sepak terjang Enggar sebagai Mendag menjadi buah bibir yang meresahkan masyarakat Indonesia.

Padahal, kata Ivan lagi, selama menjadi aktivis di GMKI, sangat jelas ditularkan bahwa kader-kader GMKI harus menjadi kader yang Tinggi Iman, Tinggi Ilmu dan Tinggi Pengabdian.

"Nah, Bang Enggar malah sepertinya tidak mau kita ingatkan agar kembali ke jalan yang benar," ujar Ivan. 

Paling anyar yang membuat korps GMKI malu adalah kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso. Nama Enggar mencuat sebagai orang yang memberi suap kepada Bowo Sidik.

Bowo Sidik sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap hingga Rp 8 miliar. Kuasa hukum Bowo sebelumnya menyebut uang suap sebanyak itu di antaranya berasal dari Mendag Enggar sebesar Rp 2 miliar.

Namun, lanjut Ivan, dalam perjalanan waktu, setelah mengganti kuasa hukumnya Bowo justru akan mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK tentang asal muasal uang sebesar Rp 2 miliar itu.

“Maka kami yang tergabung di Forum Senior GMKI Jakarta, untuk keadilan dan kepastian hukum mendesak KPK segera mempercepat penentuan status hukumnya Mendag Enggar,” ujarnya.

Ivan menegaskan, jika penyidik KPK memang sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup, maka hendaknya ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

"Namun, jika tidak ditemukan dua alat bukti, KPK harus legowo tidak melanjutkan pemeriksaan, dan hentikan penggeledahan terhadap Enggartiasto, agar kasus itu tidak menjadi fitnah dan tidak menjadi ajang pembunuhan karakter,” tutupnya. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita