GELORA.CO - Mobilisasi massa secara besar-besaran atau sering disebut dengan istilah people power bukanlah bagian dari tindak pidana makar. Sebab, unjuk rasa merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menekankan unjuk rasa tidak bisa dianggap makar jika masyarakat yang ikut aksi sama sekali tidak melanggar hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi tidak berupaya untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
“Ya enggak mungkinlah makar. Makar itu kan menggulingkan pemerintahan, menyampaikan aspirasi bukan makar. Kalau people power menggulingkan pemerintahan itu makar, tapi kalau people power hanya menyampaikan pendapat tidak masalah,” kata Refly kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/5).
Perlu diketahui, wacana people power muncul setelah ditemukannya banyak dugaan kecurangan dalam pemilu 2019. Sebagian pihak pun berencana untuk menggelar aksi damai di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Terkait itu, ditekankan Rafly, baik itu secara lisan ataupun tulisan, masyarakat tetap dijamin haknya oleh konstitusi untuk menyampaikan aspirasi. Maka dari itu unjuk rasa damai di depan KPU dan Bawaslu masih tergolong wajar.
“Kalau menyampaikan aspirasi Bawaslu dan KPU lebih memperhatikan kecurangan menurut saya tidak ada masalah, tidak ada (aturan yang dilanggar),” pungkasnya. [rmol]