Ramai-ramai Partai Pendukung Jokowi Ajukan Gugatan ke MK

Ramai-ramai Partai Pendukung Jokowi Ajukan Gugatan ke MK

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah resmi mengajukan sebanyak 28 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Sedangkan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 21 gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di sejumlah daerah pemilihan.

Wakil Sekjen DPP PKB Nihayatul Wafiroh menyebutkan, gugatan itu terdiri dari perkara Caleg tingkat DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. "DPR  lima gugatan, DPRD provinsi tujuh gugatan dan DPRD kabupaten/kota 16 gugatan. Total 28 gugatan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/5/2019).

Dia menyebut, gugatan yang dimasukkan ke MK baik yang sengketa gugatan antar-Caleg PKB maupun Caleg PKB dengan Caleg partai lain. Adapun Dapilnya berasal dari Jawa Timur, Jawa Barat, Jogjakarta, Maluku, Maluku Utara, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Jambi, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua dan Papua Barat.

"Setelah semua permohonan gugatan diterima MK, saat ini PKB sedang melengkapi daftar berkas atau alat bukti yang diperlukan, sesuai petunjuk MK. Kami yakin, berbekal daftar alat bukti yang kuat, valid dan tim pengacara yang profesional dan berpengalaman menangani perkara Pemilu dan Pilkada, insya Allah kami bisa memenangkan gugatan," tegas  wakil ketua Komisi II DPR itu.

Nihayah yakin MK akan mengabulkan gugatan PKB, sehingga PKB punya peluang menambah perolehan kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Menurut perhitungan internal, saat ini PKB sudah meraih sebanyak 58 kursi DPR RI, 182 kursi DPRD provinsi dan 1564 kursi DPRD kabupaten/kota.

Sementara, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP, Achmad Baidowi mengatakan, partainya mengajukan 21 gugatan ke MK di sejumlah daerah pemilihan. Menurut anggota Komisi II DPR RI itu, rinciannya adalah empat gugatan DPR RI, empat gugatan DPRD provinsi dan 13 gugatan DPRD kabupaten/kota.

"Selain itu ada 7 gugatan internal partai yang akan diselesaikan secara internal," kata Baidowi kemarin.

Dia menjelaskan, untuk gugatan eksternal, terkait gugatan penyelesaian PHPU ke MK, PPP memiliki data-data lengkap terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

Menurut dia, PPP memiliki dokumen C1, DAA1, DA1 dan DB1 untuk mengetahui adanya pelanggaran tersebut. "Akibat pelanggaran secara TSM tersebut PPP dirugikan sehingga berpengaruh terhadap suara maupun kursi," ujarnya.

Dia berharap MK memeriksa perkara secara cermat, objektif dan memerhatikan fakta-fakta persidangan, bahkan di beberapa kabupaten sudah terbit rekomendasi Bawaslu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Terpisah, Sekretaris Jendral (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto juga telah melayangkan gugatan ke MK. Sebab, hasil penghitungan mereka berbeda dengan rekapitulasi KPU. "Sesuai dengan ketentuan undang-undang Pemilu yang dijamin oleh konstitusi, maka PDIP akan melakukan gugatan di MK," kata Hasto kemarin.

Hasto mengatakan, PDIP berhasil meraih 129 kursi pada pemilihan legislatif 2019. Namun, hasil perhitungan KPU ternyata berbeda. "Hasil quick count yang kami lakukan, PDIP sebenarnya berpotensi 133 kursi itu berdasarkan quick count," kata Hasto. "Jadi ada (selisih, Red) empat kursi," tuntasnya. [mc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita