GELORA.CO - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah atas dua hal yang dilaporkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno.
Pelanggaran itu terkait proses pendaftaran lembaga survei penyelenggara quick count dan entri data di Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng). Hal itu tertuang dalam putusan sidang Bawaslu bernomor: 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
Ketua Komunitas Pemuda Madani, Furqan Jurdi angkat bicara terkait putusan Bawaslu tersebut. Ia menilai hal itu sebagai kemajuan untuk melihat pelanggaran Pemilu yang Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).
"Keputusan Bawaslu itu menjadi pintu pertama untuk melihat terjadinya pelanggaran Pemilu, baik yang dilakukan oleh kontestan dan Penyelenggara," ujar Furqan dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5)
Selain itu, menurutnya, keputusan Bawaslu juga mengindikasikan ada skenario yang dimainkan oleh Lembaga Survei, KPU dan Paslon yang berkompetisi.
"Dengan adanya putusan tersebut, kita dapat mengetahui ada dugaan persekongkolan yang terjadi dia ntara kontestan, lembaga survei dan KPU dalam mengatur skor hasil pemilu," sebut pria yang juga aktivis Pemuda Muhammadiyah ini.
"Kita tahu, bahwa dari awal Lembaga Survei diduga sudah terafiliasi dengan calon tertentu, dan buruknya, KPU seakan-akan dianggap ingin menyamakan Hasil Quick Count dengan hasil yang ditayangkan di situng KPU. Maka di sini kita bisa menduga ada persekongkolan yang sempurna," pungkasnya. [rmol]