Pria yang Ancam Penggal Jokowi Dijerat Pasal Makar

Pria yang Ancam Penggal Jokowi Dijerat Pasal Makar

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polisi telah menangkap HS, pria yang diduga mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Pelaku dijerat Pasal 104 KUHP tentang Makar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono mengatakan HS diancam dengan Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE tentang tindak pidana mengancam negara di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI.

"Terhadap pelaku dijerat tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE," kata Argo kepada wartawan, Minggu (12/5/2019).

Sebelumnya video HS mengancam memenggal kepala Jokowi beredar di media sosial. Video itu diduga direkam di depan kantor Bawaslu. HS diduga mengancam Jokowi dengan kalimat 'Dari Poso nih. Siap penggal kepala Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya. Demi Allah'.

HS ditangkap di Parung, Kabupaten Bogor, Minggu (12/5) pagi tadi oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. HS hingga kini masih diperiksa intensif. Polisi akan merilis kasus ini rencananya pada esok hari. [inl]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita