Pria Ancam Penggal Jokowi Ditangkap, Sandi: Harus dalam Koridor Hukum

Pria Ancam Penggal Jokowi Ditangkap, Sandi: Harus dalam Koridor Hukum

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Hermawan Susanto (HS) ditangkap karena melontarkan kalimat ancaman penggal kepala Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Cawapres Sandiaga Uno, menyebut penangkapan Hermawan harus sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Tentunya harus dalam jalur hukum ya, bahwa semua harus dalam koridor hukum," ujar Sandiaga di Sekretariat Nasional, Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (12/5/2019).

Sandiaga mengaku tidak terlalu mengikuti pemberitaan pria yang ancam memenggal Jokowi. Mantan Wakil Gubernur DKI itu tak banyak berkomentar.

Sandi berpesan kepada para pendukungnya untuk menahan diri selama bulan Ramadhan. Tak lupa, ia mengimbau pendukungnya untuk selalu mengawal proses Pemilu 2019.

"Ya dalam bulan suci Ramadhan ini kita harus menyampaikan yang sejuk-sejuk, pastikan bahwa bulan suci Ramadhan ini kita katakan yang baik-baik mendorong agar proses pemilu dikawal sesuai dengan koridor jujur dan adil," ujar Sandi.

Sebelumnya diberitakan, Hermawan ditangkap pagi tadi pukul 08.00 WIB di Parung, Bogor. Penangkapan itu dilakukan oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hermawan diduga mengancam Jokowi seperti dalam video yang viral beredar di media sosial.

"Melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata 'Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya. Demi Allah'," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Argo menambahkan, bila status tersangka sudah disematkan kepada Hermawan. Dia dijerat dengan Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita