GELORA.CO - Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari, meminta pemerintah bertanggung jawab terhadap kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019.
"Kita ketahui ada 500 lebih petugas KPPS yang meninggal dengan waktu yang relatif singkat, meski secara statistik kecil bukan berarti tidak bermakna," ujar Aidul dalam Diskusi Publik Membedah Persoalan Sebab Kematian Mendadak Petugas Pemilu dari Perspektif Keilmuan, yang dilangsungkan di Kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Jakarta, Senin (13/5).
Aidul mengungkapkan dalam pasal 28 A-J UUD 1945, dijelaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan kehidupannya. Artinya, tugas negara adalah melindungi rakyat Indonesia. Hak asasi manusia tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
"Hak hidup harus dilindungi negara, siapa yang bertanggung jawab? Yakni, Undang- Undang, sedangkan Undang-Undang merupakan tanggung jawab negara terutama pemerintah dan pemerintahan tertinggi tidak lain adalah presiden," beber Aidul.
Aidul juga mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja KPU. Menurutnya, KPU sudah menyadari tugas petugas KPPS overtime, sebab pada pemilu 2014 juga menelan korban 144 petugas KPPS yang meninggal.
"Untuk itu, pemilu tahun ini KPU mengurangi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari 500 menjadi 300 per TPS, agar meringankan kerja petugas KPPS," ucap dia.
Namun, kebijakan tersebut bukan solusi yang tepat. Buktinya, jumlah petugas KPPS yang meninggal semakin banyak.
Dia menduga bahwa lamanya masa kampanye yang tidak dibarengi sosialisasi politik juga menyebabkan petugas KPPS tertekan.
"Kalau sosialisasi pendidikan politik bisa berjalan baik, gak mungkin masa kampanye lama. Masyarakat bisa tahu profil calon dalam waktu satu bulan saja," imbuh Aidul.
Aidul menyarankan untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar mengetahui penyebab kematian yang sebenarnya.
"Pembentukan TGPF sangat perlu sebab publik masih mempertanyakan penyebab kematian ratusan petugas KPPS," kata Aidul.
Hasil penyelidikan bisa digunakan menjadi bahan evaluasi agar penyelenggaraan pemilu berikutnya tidak lagi memakan korban jiwa. [idn]