Praperadilan Romahurmuziy, Nama Menag Disebut Terima Rp 10 Juta

Praperadilan Romahurmuziy, Nama Menag Disebut Terima Rp 10 Juta

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Nama Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin termasuk dalam salah satu yang muncul dalam jawaban KPK di persidangan praperadilan yang diajukan Romahurmuziy alias Rommy. Lukman disebut menerima uang.

Hal itu dipaparkan tim biro hukum KPK untuk menjawab gugatan yang diajukan Rommy itu. Sebab, Rommy--melalui pengacara Maqdir Ismail--menyebut operasi tangkap tangan (OTT) serta penetapan tersangkanya tidak sah, maka KPK memaparkan jawabannya.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup berjumlah lebih dari 2 alat bukti berupa surat atau dokumen, petunjuk yaitu hasil penyadapan, uang atau barang, dan keterangan antara lain surat atau dokumen yang berjumlah lebih dari 10 bukti, petunjuk berupa hasil penyadapan, uang atau barang termasuk barang elektronik yang berjumlah lebih dari 30 bukti, serta keterangan dari 7 orang termasuk keterangan dari pemohon (Romahurmuziy) yang diperoleh penyelidik termohon di tahap penyelidikan," ujar tim biro hukum KPK dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Dari situ KPK menemukan bukti permulaan cukup terkait tindak pidana penerimaan suap oleh Rommy dari Muhammad Muafaq Wirahadi sebesar Rp 50 juta dan Haris Hasanuddin sebesar Rp 250 juta. Uang itu diterima Rommy terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Awalnya Muafaq diusulkan Haris sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Haris meminta bantuan Gugus Joko Waskito selaku staf khusus Menag mengawal pencalonan Muafaq. Di sisi lain Muafaq turut meminta bantuan Rommy melalui saudara sepupunya bernama Abdul Wahab.

Di sisi lain, Haris mencalonkan diri sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur tetapi terkendala karena pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. Dari situlah, Haris melalui Gugus berbicara pada Menag.

"Bahwa agar tetap dapat mengikuti Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kemenag, Haris Hasanudin melalui Gugus Joko Waskito memberikan masukan kepada Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama perihal kendala persyaratan yang dihadapi," ucap tim biro hukum.

Singkat cerita Haris juga meminta bantuan Rommy. Pada akhirnya Haris lulus seleksi administrasi. Haris kemudian memberikan Rp 250 juta ke Rommy hingga Haris lulus ke tahap akhir dan terpilih.

"Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Maret 2019 Haris Hasanudin dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur oleh Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama. Selanjutnya Haris Hasanudin mengirim pesan kepada Romahurmuziy dan menyampaikan 'Ass wr wb Alhamdulillah dg Bantuan yg sangat luar biasa dari panjenengan dan menag akhirnya sore ini sy selesai dilantik selanjutnya mohon arahan dan siap terus perkuat barisan PPP khususnya jawa timur'," kata tim biro hukum.

Setelahnya, Haris juga memberikan uang ke Lukman Hakim. Pemberian itu disebut sebagai kompensasi terpilihnya Haris menjadi Kepala Kanwil.

"Bahwa pada tanggal 9 Maret 2019 Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar Rp 10 juta dari Haris Hasanudin pada saat kegiatan kunjungan Menteri Agama ke salah satu pondok pesantren Tebu Ireng, Jombang, sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ucapnya.

Sedangkan berkaitan dengan praperadilan KPK meminta hakim tunggal menolak segala gugatan Rommy. KPK yakin penyidikannya terhadap Rommy sah secara hukum. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita