Prabowo Dapat Menang di MK, Ini Syaratnya

Prabowo Dapat Menang di MK, Ini Syaratnya

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menilai pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, dapat memenangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Syaratnya, mereka harus memiliki referensi data yang cukup.

Menurut Ubedilah, data tersebut nantinya sebagai landasan dalam menyampaikan argumentasi. “Menang tidaknya kubu 02 tergantung materi gugatan, bukti-bukti yang kuat, dan pressure yang militan,” kata dia saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/5).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima materi gugatan PHPU yang diajukan kubu Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi, di antaranya terkait jumlah daftar pemilih tetap (DPT). “Soal DPT, khususnya 17,5 juta yang dianggap tidak masuk akal dan bermasalah,” ujar Komisioner KPU Viryan Aziz di Jakarta, Senin (27/5).

Soal DPT, dia mengatakan, pada saat penetapan rekapitulasi DPT nasional 15 Desember 2018, diketahui tidak ada satu pihak pun yang menolak. Rekapitulasi DPT nasional itu dimulai dari penetapan di 514 kabupaten kota yang juga tidak ditolak oleh kedua kubu paslon yang berkompetisi di Pilpres 2019.

Pokok gugatan lain dari kubu 02 adalah menyoal teknis penyelenggaraan pemilu, di antaranya terkait dengan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) serta formulir C7 yang disebut-disebut dihilangkan di sejumlah daerah. Untuk Situng, kata Viryan, KPU akan mengecek dokumen alat bukti sebanyak 51 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) ke MK untuk menyiapkan jawaban yang lengkap.

KPU akan menjawab gugatan berdasarkan dalil yang disampaikan dan terus menyiapkan serta melakukan konsolidasi data dari KPU provinsi dan kabupaten kota. “Kami sedang menyiapkan bahan-bahan untuk menjawab gugatan tersebut sebaik mungkin,” tuturnya.

Dia menjelaskan, KPU menerima total 326 gugatan untuk sengketa pemilu baik di tingkat DPR RI, DPR provinsi, maupun DPR kabupaten kota. Kemudian, terdapat sembilan gugatan berasal dari peserta pemilu DPD, dan satu gugatan pemilu presiden.

Untuk menangani semua sengketa itu, KPU dibantu oleh lima firma hukum, yaitu firma ANP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, serta Nurhadi Sigit & Rekan. [ins]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita