Polisi Tahan Iwan Pengunggah Video Provokasi Adu Domba TNI-Polri

Polisi Tahan Iwan Pengunggah Video Provokasi Adu Domba TNI-Polri

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polda Jawa Barat resmi menahan tersangka pengunggah video adu domba TNI-Polri dan ulang tahun PKI, Iwan Adi Sucipto (49). Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Iwan ditahan karena unsur pasal yang digunakan polisi dalam menjerat perbuatan Iwan.

"Dia meng-create, mengunggah dan share itu (video). Sehingga kena ITE-nya. Unsur itu ancamannya di atas enam tahun. Sehingga dapat ditahan," kata Truno, Kamis 16/5/2019.

Iwan ditahan ruang tahanan (rutan) Mapolda Jabar. Iwan dijerat Pasal 45A ayat (2) UU. RI. No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun. Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU. RI. No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara setingi-tingginya sepuluh tahun.

Seperti diketahui, video Iwan viral di media sosial (medsos). Iwan menyikapi perintah Kapolri soal tembak di tempat. Menurutnya, Kapolri menyulut amarah masyarakat. Iwan lalu menyerukan masyarakat untuk siap mati berjuang di jalan jihad.

Iwan menyatakan TNI siap bertempur melawan kepolisian, karena tidak semua TNI mengikuti perintah panglima. Iwan juga mengaku hidup di lingkungan keluarga militer.

Setelah mengadu domba TNI-Polri, Iwan menyinggung sentimen PKI. Ia mengatakan ulang tahun PKI yang jatuh pada 22 Mei dna mengaitkan sentimen PKI itu dengan rencana aksi 22 Mei mendatang. Video tersebut berdurasi 1 menit 57 detik. [mc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita