Polisi Pakai Sorban Saat Demo Akan Dipanggil Ombudsman

Polisi Pakai Sorban Saat Demo Akan Dipanggil Ombudsman

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kebijakan polisi pakai sorban dan peci saat mengamankan demo di depan Kantor Bawaslu pada Jumat (10/5) menuai kritik dari Ombudsman.

Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala mengingatkan pihak kepolisian untuk berhati-hati dalam melakukan pelayanan publik. Salah satunya dengan pemilihan seragam untuk menghadapi unjuk rasa massa.

“Dari perspektif pelayanan publik, polisi sebagai pemberi layanan harus hati-hati benar, juga dalam hal penggunaan atribut baju dan sebagainya,” kata Adrianus, Sabtu (11/5).

Menurutnya, pihak kepolisian tidak perlu berlebihan dalam menghadapi aksi unjuk rasa. Apalagi, harus sampai berbuat genit dengan mengenakan atribut keagamaan yang dipakai pengunjuk rasa.

“Kalau saya, menghadapi unjuk rasa jangan genit-genit deh. Bahaya unjuk rasa berubah jadi anarki nggak boleh dibuat main-main,” pungkasnya.

Anggota Ombudsman lainnya, Ninik Rahayu menambahkan, anggota Polri yang mengenakan sorban dan peci saat mengamankan aksi unjuk rasa melanggar aturan.

“Indikasi maladministrasi sangat kuat, karena seragam kepolisian dalam menjalankan tugasnya sudah ditentukan dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2018,” kata Ninik, sebagaimana dilansir CNN, Sabtu (11/5).

Aturan seragam kepolisian diatur Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan tersebut, kata Ninik, tidak tercantum peci dan serban sebagai seragam resmi kepolisian.

“Pejabat publik, mestinya menggunakan seragam profesinya, tidak menggunakan pakaian yang mengarah pada simbol-simbol keagamaan,” kata dia.

Lebih lanjut, Ombudsman bakal memanggil Polri untuk diperiksa terkait pelanggaran administrasi tersebut.

“Kita akan undang untuk didengar penjelasannya,” tandasnya. [psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita