Polisi Dalami Temuan Rompi Antipeluru Tulisan 'Polisi' Dari Tersangka Perusuh Aksi 21-22 Mei

Polisi Dalami Temuan Rompi Antipeluru Tulisan 'Polisi' Dari Tersangka Perusuh Aksi 21-22 Mei

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polisi menyita rompi antipeluru bertuliskan 'Polisi' dari tangan tersangka kerusuhan sepanjang 21-22 Mei lalu di Jakarta. 

"Ini kami dapat dari tersangka, kami sedang dalami apakah ada kaitannya dengan kelompok-kelompok ini, yang mencoba untuk meminjam profesi kami dan melakukan kekerasan di lapangan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal.

Rompi antipeluru dimaksud ditunjukkan Iqbal saat konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta, Senin (27/5).

Menurut Iqbal, ada enam tersangka yang ditangkap dengan inisial HK atau alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi. Enam tersangka ini punya peran masing-masing.

Tersangka AF, misalnya, yang ternyata seorang perempuan berperan sebagai penjual senpi ilegal jenis revolver taurus seharga Rp 50 juta kepada HK. 

AF ditangkap di Bank BRI Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat (24/5). 

Sementara dua tersangka lainnya yakni TJ dan AD dinyatakan positif menggunakan narkoba antaralain jenis amfetamin, mentafetamin dan benzodiazepine.

Para tersangka ini diperintahkan untuk membunuh empat pejabat negara serta seorang pimpinan lembaga survei swasta. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita