Polisi akan Jemput Paksa Dahnil Anzar Simanjuntak, Ini Alasannya

Polisi akan Jemput Paksa Dahnil Anzar Simanjuntak, Ini Alasannya

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjutak, kembali mangkir dari panggilan kedua oleh penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), terkait sebagai saksi dalam kasus dugaan makar.

"Tanggal 28 Mei 2019 kemarin, penyidik Direktorat Reserse Polda Sumut, sudah melayangkan surat panggilan kedua untuk hadir menjalani pemeriksaan hari ini," ujar Kepala Sub Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat (31/5/2019).

Nainggolan mengatakan, Polda Sumut sedang menyiapkan surat panggilan ketiga tersebut. Dalam hal ini, penyidik bakal menyiapkan surat panggilan sekaligus upaya paksa. Sebab, keterangan Dahnil Anzar sangat dibutuhkan sebagai saksi kasus dugaan makar.

"Teknisnya sedang disiapkan oleh penyidik. Bagaimanapun, orang bersangkutan sudah dipanggil penyidik untuk hadir memenuhi pemeriksaan. Belum ada alasan resmi atas ketidakhadiran itu," katanya.

Selain Dahnil, Polda Sumut juga memanggil Ketua DPD Gerindra sekaligus anggota DPR RI Gus Irawan Pasaribu terkait kasus dugaan makar. Polda Sumut juga memanggil anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Raden Muhammad Syafi'i. Namun, kedua orang itu juga belum hadir memenuhi panggilan penyidik.

Untuk panggilan pemeriksaan terhadap Gus Irawan, sudah diantar ke alamat rumahnya di kawasan Medan Baru. Seharusnya, Gus Irawan menjalani pemeriksaan, Rabu (29/5/2019) kemarin. Oleh karena itu, Polda Sumut menyiapkan panggilan kedua terhadap Gus Irawan.

Dalam panggilan pertama itu, Gus Irawan dipanggil sesuai surat panggilan nomor S.pgl XXXX/V/2019/Ditreskrimum) ditandatangani oleh Kasubdit I Kamneg AKBP Simon Paulus Sinulingga.

Dalam surat itu dijelaskan, Gus Irawan diminta hadir untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara pidana makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 dan Pasal 110 KUHPidana.

Pemeriksaan Gus Irawan berawal dari kegiatan di Masjid Raya Medan, punggahan (menjelang Ramadan), dan pawai obor. Gus Irawan diduga melakukan orasi yang berbau atau mengarah ke perbuatan makar.

Begitu juga dengan Raden Muhammad Syafi'i, yang dinilai mangkir dalam panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan makar. [mc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita