Pilot Lion Air Penganiaya Petugas Hotel Resmi Ditetapkan Tersangka

Pilot Lion Air Penganiaya Petugas Hotel Resmi Ditetapkan Tersangka

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Penyidik dari Polda Jawa Timur resmi menetapkan status tersangka terhadap AG (29), pilot Lion Air yang diduga menganiaya seorang karyawan hotel di Surabaya, bernama Ainur Rofiq (25). Video penganiayan itu sempat viral di media sosial.

Status tersangka terhadap AG disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, kepada wartawan, Rabu (8/5).

“Mulai besok administrasinya akan kita urus, lusa akan kita panggil yang bersangkutan sebagai tersangka,” terang Barung dilansir rmoljatim,

Ditambahkan Barung, kasus penganiayaan yang sempat viral di medsos tersebut mendapat atensi khusus dari Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan. Bahkan, Luki telah setuju penanganan kasus tersebut diambil alih ke Polda Jatim.

“Kami akan mengupas tuntas kasus penganiayaan ini,” tandas Barung seperti dilansir RMOL Jatim.

Sebelumnya viral rekaman video memperlihatkan seorang pilot Lion Air melakukan penamparan pada petugas hotel La Lisa Surabaya, Usai kejadian, AR mengalami lebam hingga sempat trauma. Polrestabes Surabaya juga telah melakukan pemeriksaan kepada lima saksi di TKP.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita