GELORA.CO - Tim kuasa hukum paslon 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno punya waktu tiga pekan menyiapkan bukti gugatan sengketa Pilpres yang memadai.
Sebagaimana dilampirkan dalam berkas perkara, yang disebut ada 51 bukti. Peluang menang bisa melayang bila tak ada bukti yang sesuai.
Hal tersebut disampaikan oleh Guru besar hukum tata negara Universitas Bengkulu Prof Juanda usai diskusi terkait sengketa hasil pilpres di Jakarta pusat, Sabtu (25/5).
Setelah memasukkan gugatan sengketa, yang penting untuk dipersiapkan adalah bukti-bukti materiil. Mulai praktik kecurangannya, lokasinya, waktunya, saksinya, dan bukti lainnya.
Juanda menuturkan, pada prinsipnya bukti yang diajukan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. ’’Jadi tidak hanya menjelaskan pandangan, pendapat, atau analisis,’’ terangnya.
Bukti yang diajukan harus dapat membuat hakim percaya bahwa memang ada kecurangan yang telah terjadi dalam proses pemilu.
Kemudian, yang tidak kalah penting adalah saksi. Juanda menuturkan, dalam sebuah persidangan, saksi adalah orang yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung kejadian-kejadian yang didalilkan. ’’Bila saksi mendengar dari pihak lain, maka dia lemah, tidak bisa dijadikan saksi,’’ lanjutnya.
Dalam hal saksi, Juanda juga mengingatkan para hakim untuk benar-benar jeli dan teliti. Karena bukan tidak mungkin ada pihak di dalam persidangan yang mengajukan saksi palsu.
Dalam arti, merekayasa sesuatu dan menggunakan seseorang untuk bersaksi. Saksi palsu, tuturnya, bukan sesuatu yang baru dalam sebuah persidangan.
Setelah membuktikan kecurangan, pemohon sengketa juga harus membuktikan bahwa suaranya seharusnya bertambah. Dalam hal sengketa pilpres kali ini, pembuktiannya secara matematis harus mencapai 50 persen plus 1.
Atau minimal senilai 8.478.562 suara. ’’Kalau tidak, maka saya kira ini tidak mungkin beralih siapa pemenangnya,’’ tambah Juanda. [jpn]