Penjelasan Polri soal Peluru Tajam dalam Mobil Brimob di Slipi

Penjelasan Polri soal Peluru Tajam dalam Mobil Brimob di Slipi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Beredar kabar mengenai peluru tajam berserakan yang berasal dari sebuah mobil Brimob di Slipi. Polri menjelaskan duduk perkara asal muasal peluru tajam itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan peluru tajam yang diklaim ditemukan massa aksi di dalam mobil polisi di ruas Jalan Brigjen Katamso, Jakarta Barat, Rabu (22/5) siang, tepatnya di dekat flyover Slipi Jaya arah Kemanggisan. 

Massa yang berada di dekat mobil itu mengaku menemukan peluru tersebut di mobil Toyota Rush milik Brimob yang diletakkan dalam sebuah peti kayu. Peluru itu lantas disita massa, tapi tidak sedikit juga yang berserakan di jalan raya. 

Dedi menjelaskan mobil tersebut merupakan mobil danki (komandan kompi) Brimob. Berdasarkan SOP, Dankie Brimob boleh membawa peluru tajam untuk kepentingan peleton antianarki dan harus melalui kontrol yang ketat dari danyon (komandan batalion) atau atasan serta langsung melaporkannya kepada Kapolda untuk penggunaannya.

"Mobil itu mobil danki (komandan kompi) Brimob. Sesuai SOP, danki Brimob diizinkan membawa peluru tajam. Peluru tajam kegunaannya hanya untuk peleton antianarkisme," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/5).

"Peleton anti-anarki dikendalikan langsung oleh Kapolda Metro dalam rangka melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur kepada para perusuh yang nyata-nyata sudah melakukan aksi anarkis yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat, aparat dan telah melakukan perusakan properti-properti masyarakat dan aparat," sambungnya.


Peleton antianarki, kata Dedi, dibutuhkan untuk memitigasi kerusuhan massa yang sangat masif. 

"Peleton antianarki itu dibutuhkan untuk memitigasi kerusuhan massa yang sangat masif. Kalau misalnya itu kondisi damai, nggak boleh dibagikan, tetap di bawah kendali dan pengamanan Polri. Untuk melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur untuk para perusuh yang secara nyata dan terbukti melakukan tindakan anarkis yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan aparat, serta perusuh yang melakukan perusakan secara masif terhadap properti, barang baik milik masyarakat maupun aparat," tutur Dedi.

Meski demikian, Dedi menegaskan Polri dan TNI tidak menggunakan senjata api dan peluru tajam dalam melakukan pengamanan aksi unjuk rasa. Pengamanan hanya dibekali dengan tameng, gas air mata, dan water cannon. 

Jika terjadi tembakan dari senjata api dan peluru tajam, Dedi memastikan, hal tersebut bukan dari TNI dan Polri.

"Dalam penggunaannya juga izinnya sangat ketat, berlapis. Mulai dari izin danyon, lalu ke kapolda," tutur Dedi.

Lalu mengapa peluru-peluru tajam itu bisa berserakan? Menurut Dedi, ada salah satu oknum yang sengaja membongkar mobil tersebut saat asrama Brimob diserang.

"Pada saat kejadian, mobil itu terparkir dekat kompleks Brimob, diduga masyarakat mengepung mobil itu dan mengambil isi di dalam mobil," tutur Dedi. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita