Pengamat: Usul Referendum Aceh Menyalahi Kesepakatan Helsinki

Pengamat: Usul Referendum Aceh Menyalahi Kesepakatan Helsinki

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pernyataan Ketua DPP Partai Aceh Muzakir Manaf soal referendum untuk Aceh dinilai melanggar MoU Helsinki antara Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Pengamat Politik dari Exposit Startegic Political, Arif Susanto mengatakan, MOU Helsinki merupakan basis legal politik di Aceh. Sehingga jika Muzakir Manaf ingin melakukan referendum, hal tersebut telah melanggar kesepakatan itu. 

"Klaimnya Muzakir Manaf tidak sah secara historis, itu adalah legal formal sendiri, sebab dari sisi legal formal setelah kesepahaman Helsinki itu kan kemudian muncul baik hak maupun kewajiban, ada di Pemerintah Indonesia maupun pada diri waktu itu namanya masih GAM. Yang kemudian salah satu butir yang diemplementasikan itu adalah eksistensi partai-partai lokal termasuk partainya Muzakir Manaf ini, jadi kalau kemudian tuntutannya referendum artinya kan mengingkari hasil kesepakatan (MOU) Helsinki," ucap Arif Susanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/5).

Tak hanya itu, referendum juga dinilai telah menciderai Demokrasi di Indonesia. Arif berharap, jika ada hak yang belum dipenuhi oleh pemerintah Indonesia atau Pemerintah pusat lebih baik untuk menuntut atau menagih terus haknya.

"Sebenarnya usulan itu juga keluar dari satu tatanan demokratis, karena begini, harus diakui bahwa masih banyak kewajiban-kewajiban yang belum tertunaikan baik oleh pemerintah Indonesia, Pemerintah Provinsi Aceh Darussalam juga oleh pemerintah-pemerintah lain di level lokal di kabupaten/kota itu," jelas Arif.

"Kalau kemudian ada kewajiban yang belum tertunaikan, solusinya bukan referendum, solusinya adalah menuntut, jadi mulai dari kritik yang lunak sampai tuntutan-tuntutan agar pihak-pihak ini menyelesaikan kewajiban-kewajiban seperti yang tertuang didalam kesepakatan Helsinki," lanjut Arif.

Sebelumnya, Muzakir yang akrab disapa Mualem dalam pidato di hadapan elite Aceh, Senin (27/5), melontarkan usulan tentang referendum di Aceh.

Hal itu sebagaimana pernah dilakukan di Timur Timur yang kini telah pisah dengan Indonesia. Adapun usulan tentang referendum di Aceh diutarakannya karena menilai Indonesia sebentar lagi hancur.

Alasan dari kehancuran itu menurut dia karena pelaksanaan hukum dan keadilan di Indonesia sudah tidak jelas lagi. Indonesia juga menurut dia akan hancur karena terlalu bergantung dengan asing.

"Dari pada kita dijajah orang lain, lebih baik kita (Aceh) berdiri di atas kaki sendiri. Mudah-mudahan, ini adalah satu usaha dan pemikiran bangsa Aceh saat ini. Mudah-mudahan dengan niat kita semua, lebih baik kita mengikuti Timor-Timur, Insya Allah," demikian Mualem. [rm]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita