GELORA.CO - Pengamat politik Universitas Indonesia, Nuim Hidayat menilai kubu calon presiden dan calon presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi dapat memenangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) jika data yang disajikan kredibel. Terutama menyangkut dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam pemilu 2019.
“Kubu Prabowo harus dapat membuktikan, misalnya soal keterlibatan aparat sipil negara, polisi dan pihak intelijen dalam pilpres 2019 yang lalu. Mereka yang seharusnya netral, ikut terlibat dalam pertandingan ini, sehingga kontestasi jadi kacau,” kata Nuim kepada Indonesia Inside, saat dihubungi, Senin (27/5).
Ia menduga substansi perkara yang akan dikabulkan hakim bukan terletak pada perolehan suara Prabowo-Sandi, melainkan kecurangan TSM yang terjadi selama proses pemilu. Hal itu sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
“Jadi permasalahannya bukan adu kebenaran soal 800ribu C1, tapi soal kecurangan yang dilakukan mereka baik sebelum, ketika dan setelah pilpres berlangsung. Sekarang tergantung pada nurani sembilan hakim MK itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Relawan Pendukung Jokowi-Ma’ruf, Bravo 5 Luhut Binsar Panjaitan (LBP) menyatakan langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mengajukan PHPU ke MK merupakan langkah tepat. Ia juga mengapresiasi ikhtiar tersebut.
“Saya kira sudah bagus langkah tersebut,” ujarnya di sela silaturahim dengan Relawan Bravo-5 Jatim di Surabaya, Ahad (26/5) malam.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman tersebut menyarankan proses selama gugatan tak dikacaukan oleh pikiran yang bertentangan dengan konstitusi, undang-undang dasar maupun Pancasila.
Menurut dia, perbedaan pendapat jangan sampai memancing atau bahkan semakin memperkeruh suasana yang dapat memecah-belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
“Jangan bertentangan dengan koridor yang telah diatur (UUD-Pancasila), sebab kalau tidak, maka saya kira tak baik,” ucapnya. [ins]