GELORA.CO - Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan pemenang Pilpres 2019 akan ditetapkan pada 25 Mei mendatang. Penetapan tersebut dilakukan setelah proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional diumumkan.
Arief menerangkan, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penetapan pemenang Pemilu dilakukan setelah tiga hari dari pengumuman hasil rekapitulasi suara tingkat nasional.
"Tanggal 22 Mei kita tetapkan, 3 hari kemudian tanggal 25 Mei tidak ada sengketa, maka tanggal 25 Mei kita tetapkan," ujar Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Penetapan itu, kata Arief, baru bisa diumumkan jika tidak ada peserta Pemilu yang mengajukan sengketa hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tapi kalau ada sengketa, kita harus tunggu sampai putusan sengketanya keluar," katanya.
Aturan tersebut, kata Arief, juga juga berlaku pada Pemilu Legislatif atau Pileg. Menurutnya, penetapan jumlah perolehan kursi dan calon anggota legislatif terpilih juga akan ditetapkan tanggal 25 Mei bila tidak ada sengketa.
"Kalau perolehan kursi dan penetapan calon terpilihnya, setelah tidak ada sengketa, atau kalau ada sengketa, setelah putusan sengketanya keluar," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 terpilih nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan secara manual dan berjenjang.
Hasil rekapitulasi suara tersebut dimulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) sejak 17 -18 April, tingkat kecamatan sejak 18 April - 4 Mei, tingkat kabupaten/kota sejak 22 April - 7 Mei, tingkat provinsi 22 April - 12 Mei, dan nasional 25 April - 22 Mei. [sra]