GELORA.CO - Berdasarkan UU Pemilu, Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pemilu yang diwacanakan DPR tidak bisa merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU). Kubu oposisi belum melihat ke arah itu.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengatakan, pihaknya belum memikirkan tentang rekomendasi apa yang akan akan dikeluarkan. Sebab pansus sendiri belum terbentuk.
"Jadi memang ada time frame yang sangat menentukan, kita lihatlah. Biar bergulir dulu. Apakah ini bisa disetujui atau tidak," katanya kepada redaksi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/5).
Lebih lanjut Fadli menyebutkan, salah satu tujuan dari pembentukan pansus adalah dalam rangka pengawasan yang dilakukan oleh anggota dewan.
"Dalam hal ini kita mengevaluasi terhadap apa yang terjadi, dengan investigasi, penyelidikan dan sebagainya," tandasnya.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menegaskan, berdasarkan aturan yang ada, yakni dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, hanya tiga lembaga yang berhak menentukan PSU bisa digelar atau tidak. Yaitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Usulan pembentukan pansus baru mulai diwacanakan oleh anggota DPR RI Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah dalam interupsi pada rapat paripurna kemarin. Menurut Ledia, pansus penting untuk mencari tahu tentang penyebab dari meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan kesalahan input pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.
Bagai gayung bersambut, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono pun menimpalinya. Menurut dia, pembentukan pansus sangat dibutuhkan.
Perlu diketahui, PKS dan Gerindra bersama-sama Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) tergabung dalam koalisi pendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
Namun dalam rapat paripurna kemarin, belum ada satupun Anggota Fraksi Demokrat dan PAN yang angkat suara tentang pembentukan Pansus Penyelenggaraan Pemilu.
Fadli mengakui kalau mereka belum melakukan komunikasi dengan para anggota dewan dari fraksi koalisi terkait pembentukan Pansus Penyelenggaraan Pemilu.
"Saya kira ini baru gagasan dan usulan dari orang perorangan. Saya kira kalau Gerindra dan PKS setuju ini bagian dari upaya kita untuk menyelamatkan demokrasi dan juga sekaligus evaluasi ke depan, nanti kita juga akan komunukasikan juga dengan rekan-rekan," pungkasnya.
Sesuai dengan UU MD3, pembentukan pansus haruslah diusulkan oleh setidaknya 25 anggota yang didukung oleh dua fraksi. Setelah melalui beberapa proses, usulan pembentukan Pansus pun harus dibawa ke rapat paripurna.
Disitulah semua fraksi akan dimintai pandangan dan persetujuannya. Nah, kalau saja lebih banyak anggota atau fraksi yang menolak, sudah pasti pembentukan pansus batal dilakukan. [rm]