GELORA.CO - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir menanyakan langkah kepolisian yang kembali memeriksa mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir (UBN). Bahkan, UBN ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana Aksi 411 dan 212 tahun 2016 silam.
“(Pemeriksaan) ini tidak tepat. Dulu sudah dinyatakan ditutup, sekarang kenapa dibuka lagi, dicari-cari lagi kesalahannya, ini masalahnya apa?,” kata Muzakir saat dihubungi, Selasa (7/5).
Terlebih, di tahun politik kerap terjadi politisasi kasus yang menimpa para ulama dan tokoh. Karenanya, Muzakir meminta agar penegakan hukum tidak dikaitkan dengan sesuatu apapun, apalagi kasus ini sudah diselesaikan sejak tahun 2017.
“Jangan sampai dihubungkan dengan pilpres karena sekarang ada tuduhan curang dan kasus itu diangkat kembali. Jangan sampai itu terjadi,” ujarnya.
Sementara, jelas Muzakir, meninggalnya 440 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sampai hari ini tidak diusut jelas. Padahal, ia menemukan banyak keanehan dan kejanggalan akibat meninggalnya ratusan KPPS yang diduga karena kelelahan dan sakit.
“Kalau menurut saya orang mati sampai 440 ini yang menjadi masalah. Istilah bahasanya satu kampung, tapi kenapa adem-ayem, kenapa Ustadz Bachtiar yang malah dipersoalkan, relevansinya dimana?,” tuturnya.
Terpisah, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membenarkan mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) ditetapkan sebagai tersangka. UBN diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana Aksi 411 dan 212 tahun 2016 silam.
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang membenarkan hal itu. UBN ditersangkakan atas kasus dugaan pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
“Ya sudah (ditetapkan tersangka) kasus YKUS,” kata Daniel saat dikonfirmasi, Selasa.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka bernama Islahudin Akbar. Kasus yang telah dimulai pada 2017 ini, polisi menduga ada aliran dana dari Bachtiar Nasir yang ke Turki, padahal YKUS didirikan untuk mengumpulkan donasi bagi Aksi Bela Islam 411 dan 212.
Dalam surat yang beredar itu, Bachtiar disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. [ins]